PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI
TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA
Koperasi
sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidak adilan
pasar karena hadirnya ketidak sempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh
bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai
konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan
kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang
menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat
bekerjasama.Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi
didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa
Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan
“makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran”. Kondisi obyektif yang
hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan
memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan
koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah.
Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan
koperasi dalam fungsi “regulatory” dan “development”. Tidak jarang peran
‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi. Koperasi sejak kelahiranya
disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama.
Oleh karena itu dasar “self help and cooperation” atau “individualitet dan
solidaritet” selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi.
Sejak
akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya
dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa
nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan
diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama
atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan
globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung
tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian
kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for
others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian
dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini
praktis sudah menjangkau semua negara di dunia.
Koperasi Indonesia memang tidak
tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan
dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan
lainnya oleh Pemerintah.
Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang
diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Semakin
banyak Anggota Koperasi dan Usaha Koperasi yang dijalankan Koperasi serta peran
aktif anggota semakin maju Koperasi tersebut, hal ini telah terbukti seperti
yang diungkapkan Bapak H.Warman yang mendapatkan penghargaan dari Presiden R.I
Susilo Bambang Yudhoyono.